PPAT merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 24/2016).
Jual beli
Hibah
Tukar menukar
Pembagian hak bersama
SKMHT (Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan)
APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)